Hot Maluku Politik 

Sapasuru : Paslon DAMAI Harus di Diskualifikasi

Pasangan DAMAIJakarta – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku tahun 2013 dengan nomor perkara : 91/PHPU.D-XI/2013, 92/PHPU.D-XI/2013, 93/PHPU.D-XI/2013, 94/PHPU.D-XI/2013 telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/7).

Saat pembacaan pokok perkara, kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur – Wakil Gubernur Maluku, Jacobus F. Puttilehalat – Arifin Tapi Oyihoe, Semuel Sapasuru meminta Majelis Hakim MK yang diketuai Prof. DR. Hamdan Zoelvah, SH. MH harus mendiskualifikasi paslon bernomor urut tiga, Abdullah Vanath – Marthin Maspaitella.

“Dengan kewenangan yang dimiliki MK, kami meminta majelis hakim harus mendiskualifikasi pasangan Abdullah Vanath – Marthin Maspaitella (DAMAI),” tegasnya.

Dia menjelaskan, Abdullah Vanath – Marthin Maspaitella sudah memberanikan diri untuk melawan hukum dengan mencalonkan diri sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku tanpa memenuhi syarat untuk pencalonan diri sebagai paslon.

“KPU sengaja meloloskan pasangan nomor urut 3 (DAMAI), padahal pada tanggal 25 Februari 2013, pasangan ini mendaftarkan diri sebanyak dua kali yakni pukul 17.00 WIT, mendaftar dengan menggunakan rekomendasi 11 DPC Partai Demokrat Kabupaten/Kota se-Maluku dan pukul 23.00 WIT kembali mendaftar dengan dukungan 14 partai non-seat,” bebernya.

Dia menambahkan, pendaftaran kedua yang dilakukan paslon nomor urut tiga juga bertentangan dengan hukum. Hal ini disebabkan, pada saat pendaftaran, 14 partai non-seat tersebut sama sekali belum memenuhi ketentuan untuk mendaftarkan diri sebagai gabungan partai politik.

“Hal itu dikarenakan selain tidak memiliki rekomendasi dari pengurus pusat masing-masing partai politik, sedikitnya tujuh dari 14 partai politik secara resmi telah memberikan rekomendasi kepada paslon pemohon (BOB-ARIF) yang ditandatangani oleh pimpinan partai di tingkat pusat yakni Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Patriot, Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Republik Nusantara (PRN), Partai Buruh dan Partai Demokrasi Kebangsaan,” jelasnya.

Dia juga membeberkan, pada saat pendaftaran yang kedua, paslon nomor urut tiga dengan didukung 14 partai politik tersebut, hanya menggunakan formulir Model B-KWK KPU tanpa disertai dengan lampiran apapun, tanpa persetujuan dan rekomendasi dari pengurus pusat partai politik.

Bahkan, lanjut Sapasuru, terdapat tanda tangan dari ketua maupun sekretaris partai politik yang dipalsukan.

“Untuk melengkapi rekomendasi dan dukungan dari masing-masing partai politik sesuai AD/ART, dimasukkan secara diam-diam yang bekerjasama dengan termohon setelah penutupan pendaftaran,” ujarnya.

Semua yang dikatakan ini, lanjutnya, tentu didasari pada bukti yang sudah dikantongi pihaknya. (GKS)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.